OJK akan adopsi peraturan yang tersebut selama ini berlaku di dalam Bappebti

  • admin
  • Agu 10, 2024

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi peraturan yang digunakan selama ini berlaku di dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.

"Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan kemudian lembaga yang digunakan sudah ada lebih besar dulu diwujudkan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang tersebut selama ini berlaku di dalam Bappebti," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto OJK Hasan Fawzi pada waktu ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Hasan menuturkan peraturan-peraturan yang dimaksud diadopsi yang dimaksud antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan.

"Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi mirip sekali sama. Jadi tak ada hal-hal yang tersebut baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya," ujarnya.

Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Menguatkan Bidang Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

"Kita tak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang dan juga nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah ada sama-sama menyiapkan secara intensif dengan grup pada Bappebti itu akan kita lakukan di dalam Januari 2025," ujarnya.

Ia mengemukakan OJK bersatu Bappebti menjaga juga menegaskan agar peralihan yang disebutkan sanggup berlangsung dengan lancar juga tanpa gangguan jiwa apapun.

"Kami sudah ada memiliki transition plan, rencana transisi yang digunakan pada prinsipnya pada fase pertama ini, sesuai mandat kemudian amanah aturan peralihan itu. Kami sama-sama Bappebti punya kesamaan untuk merawat serta menegaskan agar peralihan ini berjalan dengan lancar, tanpa kelainan apapun," tuturnya.

Berdasarkan data Bappebti, nilai operasi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan total pelanggan yang tersebut terdaftar sebesar 20,24 jt pelanggan.

Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang tersebut mirip pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

 

Artikel ini disadur dari OJK akan adopsi peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *