Pemkab Batang optimalkan pembayaran dana kompensasi TKA

  • admin
  • Agu 10, 2024

Batang, Jawa Tengah – otoritas Daerah Batang, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan pengawasan juga pembayaran dana kompensasi pengaplikasian tenaga kerja asing pada area yang tersebut ditargetkan realisasi retribusi 2024 mampu mencapai Rp1 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Rahmat Nurul Fadilah di dalam Batang, Jumat, mengutarakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meyakinkan pemenuhan aturan dan juga keseimbangan di pemakaian tenaga kerja asing yang tersebut bekerja ke beberapa perusahaan.

"Ya, kami berazam pada mengawasi maupun mendata tenaga kerja asing agar target retribusi Rp1 miliar dapat terpenuhi. Saat ini, jumlah agregat TKA yang dimaksud tercatat di sistem daring ada 171 orang," katanya.

Dikatakan, sejak diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, pihaknya mendapat tugas penting untuk mengatur mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.

Setelah keluarnya Perda Retribusi itu, kata dia, Pemkab Batang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan pengawasan lalu pembayaran dana kompensasi pemakaian tenaga kerja asing.

Ia yang digunakan didampingi Kepala Area Latihan Penempatan Tenaga Kerja juga Transmigrasi Septa Andi Wibowo mengungkapkan mekanisme pemungutan dana retribusi akan dikerjakan secara daring melalui Bank Jateng.

"Nantinya, dana retribusi itu segera masuk ke akun kas daerah. Namun, tak semua TKA dapat dipungut retribusinya," katanya.

Menurut dia, berdasar hasil regulasi disebutkan bahwa retribusi hanya saja dikenakan pada tenaga kerja asing yang dimaksud bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke melawan juga berada di wilayah kerja yang tersebut sesuai dengan kewenangan daerah.

"Ketika perusahaan beroperasi dalam beberapa kabupaten atau provinsi maka pembayaran kompensasi dikerjakan di dalam tingkat provinsi atau pusat, tidak di kabupaten," katanya.

Artikel ini disadur dari Pemkab Batang optimalkan pembayaran dana kompensasi TKA

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *