Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

  • admin
  • Agu 16, 2024

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aspek Kesehatan untuk menghasilkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang dimaksud mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesejahteraan sebagai kriteria pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan inovasi melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang ditempatkan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kebugaran yang mana aktif, berikut ini banyak dokumen yang tersebut harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah kemudian pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani serta rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga sudah pernah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan di nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tidak ada melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, sewaktu SIM telah terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang tersebut di tahap 1 tiada berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang mana menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang dimaksud cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Warga yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *