Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya

  • admin
  • Agu 16, 2024

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang mirip pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang digunakan berlaku.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut khalayak sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing juga lembaga internasional yang digunakan berubah menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang digunakan mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tim Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas kemudian rambu berikutnya lintas tak berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Fokus ke Jalan

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *